
Pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 132/821.15/III/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi benar bahwa ada Tertulis pada Nomor Urut 5 (Lima) a.n. Sanggian Tarigan, S.Pd.SD, NIP. 19700414 1993051 001, Pangkat Golongan ruang : Pembina, (IV/a), pada Lampiran Surat Keputusan tersebut. Namun, Kepala Sekolah Sopobutar a.n. Sanggian Tarigan, S.Pd tidak ada dalam daftar undangan panggilan pelantikan dikarenakan sudah wafat pada bulan Februari 2022.
Namanya tercantum dalam SK pelantikan untuk menetapkan induk organisasinya sehingga ahli waris Almarhum dapat mengurus dengan mudah/cepat Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Janda dari PNS dimaksud. Perlu diinformasikan bahwa UPT. Satuan Pendidikan SD Negeri No. 030399 Palipi dekat dengan domisili Istri/Ahli waris Almarhum Sanggian Tarigan.
.